PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN
(1) Petugas Sensus berkewajiban untuk melakukan tugas di wilayah kerjanya selama masa pelaksanaan Sensus Pertanian dengan memperhatikan waktu, tata susila, adat istiadat, agama, dan ketertiban umum. (2) Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini terdiri dari : a. Memeriksa tanda nomor bangunan dan memperbaharui tanda nomor bangunan pada semua jenis bangunan tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal; b. Mencacah rumah tangga atau badan usaha dengan mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang tercantum dalam Daftar-daftar Isian Sensus Pertanian; c. Tugas-tugas khusus lainnya yang berhubungan dengan Sensus Pertanian dan diperintahkan kepadanya secara tertulis.
