PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN
Setiap rumah tangga dan badan usaha yang ada di INDONESIA serta melakukan kegiatan di sektor pertanian diwajibkan; a. Memberi izin kepada Petugas Sensus untuk memasuki halaman, pelataran, tanah pertanian atau perusahaan yang berada di wilayah kerja Petugas Sensus yang bersangkutan; b. Memberi izin kepada Petugas Sensus untuk memeriksa atau memperbaharui nomor bangunan tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal; c. Memberi keterangan mengenai dirinya, anggota rumah tangganya maupun kegiatannya.
