PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN SENSUS PERTANIAN
Tata cara pencacahan yang menyangkut rumah tangga atau badan usaha anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, yang berada di wilayah kesatrian dan melakukan kegiatan di bidang pertanian ditetapkan oleh Kepala Biro Pusat Statistik bersama-sama dengan Departemen Pertahanan Keamanan.
