PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 13
BAB 4 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Sensus Pertanian seluruhnya dibebankan kepada anggaran Biro Pusat Statistik. (2) Bagi Petugas Sensus bukan Pegawai Negeri Sipil yang merupakan petugas tenaga lepas, apabila mendapat kecelakaan atau meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya mendapat bantuan sesuai dengan ketentuan yang akan diatur oleh Biro Pusat Statistik.
