PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1983 tentang SENSUS PERTANIAN
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Penentuan waktu penyelenggaraan Sensus Pertanian serta petunjuk pelaksanaan lebih lanjut ditetapkan dengan Instruksi PRESIDEN.
