Pasal 6
(1) Tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan baik kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang pernah, sedang atau akan menikmati masa bebas pajak, maupun yang pernah, sedang atau akan menikmati fasilitas perangsang penanaman untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan bahwa : a. bagi perusahaan yang masa bebas pajaknya telah berakhir sebelum tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak di keluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2); b. bagi perusahaan yang memperoleh fasilitas perangsang penanaman dan saat produksi komersilnya telah dimulai sebelum tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak di keluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2); c. bagi perusahaan yang memperoleh fasilitis perangsang penanaman dan saat produksi komersilnya dimulai dalam atau sesudah tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak tahun pada saat produksi komersil dimulai. (2) Dalam hal suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang di samping menikmati fasilitas masa bebas pajak, juga memperoleh fasilitas perangsang penanaman untuk tahun-tahun sesudah masa bebas pajak, maka tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan bahwa : a. jika masa bebas pajak berakhir sebelum tahun 19,80, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak di keluarkannya Surat Keputum Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2), b. jika masa bebas pajak berakhir dalam atau sesudah tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak berakhirnya masa bebas pajak. (3) Dalam hal suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah beberapa kali menikmati fasilitas perangsang penanaman atas tambahan-tambahan investasi yang dilakukan, maka tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan bahwa: a. jika saat produksi komersil dari investasi yang pertama dimulai sebelum tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak di keluarkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (2); b. jika saat produksi komersil dari investasi yang pertama dimulai dalam atau sesudah tahun 1980, jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dihitung sejak tahun pada saat produksi komersil investasi yang pertama tersebut
dimulai.
