PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN DALAM...
Pasal 7
Pelaksanaan pemberian tambahan kelonggaran perpajakan untuk masingmasing badan usaha dilakukan oleh Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan.
