PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN DALAM...
Pasal 5
Tambahan kelonggaran perpajakan yang diberikan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku bagi perusahaan penanaman modal dalam negeri
dan penanaman modal asing yang telah memperoleh fasilitas perpajakan secara khusus dengan suatu PERATURAN PEMERINTAH tersendiri atau peraturan khusus lainnya.
