PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN DALAM...
Pasal 4
Dalam hal sesuatu perusahaan penanaman modal dalam negeri atau penanaman modal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disamping mememenuhi persyaratan kemampuan menampung tenaga kerja, penghasilan devisa ekspor, juga memenuhi persyaratan lokasi di daerah yang perlu dikembangkan, yang ditetapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2), maka tambahan kelonggaran pajak perseroan yang diberikan merupakan penjumlahan dari tambahan kelonggaran perpajakan yang berlaku untuk masing-masing jenis persyaratan.
