PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN DALAM...
Pasal 3
(1) Tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan dalam bentuk potongan pajak perseroan dan potongan pajak perseroan dan potongan pajak atas bunga, dividen dan royalty untuk pembayaran dividen yang terhutang. (2) Perincian potongan pajak perseroan dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan sifat bidang usaha yang bersangkutan. (3) Potongan pajak atas bunga, dividen dan royalty untuk pembayaran dividen yang terhutang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 3 ini, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
