PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN DALAM...
Pasal 2
(1) Kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang :
(1) Kepada perusahaan penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang :