PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 6
(1) Unit III PERUM PERHUTANI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 2, dipimpin oleh suatu pimpinan Unit yang terdiri dari seorang Kepala Unit dan seorang Wakil Kepala Unit, yang masing-masing diangkat oleh Menteri Pertanian atas usul Direktur Utama PERUM PERHUTANI. (2) Kepala Unit bertanggungiawab kepada Direktur Utama dan Wakil Kepala Unit bertanggungjawab kepada Kepala Unit.
