PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 5
Modal PERUM PERHUTANI ditambah dengan kekayaan Negara yang dipisahkan yang diterima dari Dinas Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1)Pasal 1 sampai saat pembubarannya, jumlahnya ditetapkan secara bersama oleh Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat.
