PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 4
(1) Semua pegawai dan pekerja pada Dinas Kehutanan Daerah Tingkat I Jawa Barat diserahkan kepada PERUM PERHUTANI.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
