PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 tentang PENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Pasal 7
Gubernur Jawa Barat, membantu Menteri Pertanian dalam melaksanakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas PERUM PERHUTANI, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1972.
