PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Penyelesaian pendirian Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1), dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3) Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut,sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
