PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 ayat (1) dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl.1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
