PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Anggota DPR yang diangkat terdiri dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Imbangan jumlah Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (1) adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang untuk Golongan ABRI dan 25 (dua puluh lima) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.
(3) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (7) berlaku bagi pencalonan Golongan Karya ABRI.
(4) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), (5), (6) dan ayat (7)berlaku bagi pencalonan Golongan Karya bukan ABRI.
