Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Jumlah Anggota DPRD adalah :
a. bagi DPRD I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan sebanyak- banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 200.000 (dua ratus ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil;
b. bagi DPRD II sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak- banyaknya 40 (empat puluh) orang dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 10.000 (sepuluh ribu) jiwa penduduk mendapat seorang wakil.
(2) Jumlah Anggota DPRD sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari
a. Anggota yang dipilih dari Golongan Politik dan Golongan Karya;
b. Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(3) Jumlah Anggota DPRD I untuk :
a. Daerah Tingkat I Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang;
b. Daerah Tingkat I selain sebagai dimaksud dalam huruf a ayat ini, masing-masing sebanyak 40 (empat puluh) orang.
(4) Perhitungan jumlah Anggota DPRD sebagai dimaksud dalam ayat (3) didasarkan atas sensus terakhir dan dapat bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(5) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum MENETAPKAN jumlah Anggota DPRD II dengan memperhatikan ketentuan ayat (1) huruf b, dan ayat (4) secara perhitungannya sebagai dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5).
(6) Perubahan jumlah Anggota DPRD I/DPRD II ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Paragrap 2
Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat
