Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Jumlah Anggota DPR adalah sejbanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri dari :
a. 360 (tiga ratus enam puluh) orang Anggota yang dipilih dari Partai Politik dan Golongan Karya;
b. 100 (seratus) orang Anggota yang diangkat dari Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(2) Jumlah Anggota sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipilih dalam
26 (dua puluh enam) Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil.
(3) Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, jumlah Anggota yang dipilih untuk tiap-tiap Daerah Pemilihan/Daerah Tingkat I sebagai dimaksud dalam ayat (2) didasarkan atas hasil sensus terakhir adalah sebagai berikut :
- Daerah Istimewa Aceh
10 orang
- Sumatera Utara
19 orang
- Sumatera Barat
14 orang
- Riau
6 orang
- Sumatera Selatan
10 orang
- Jambi
6 orang
- Bengkulu
4 orang
- Lampung
7 orang
- Jawa Barat
48 orang
Daerah Khusus ibukota Jakarta 13 orang
Jawa Tengah
52 orang
Daerah Istimewa Yogyakarta 6 orang
Jawa Timur
60 orang
- Kalimantan Barat
7 orang
- Kalimantan Tengah
6 orang
- Kalimantan Selatan
10 orang
- Kalimantan Timur
6 orang
- Sulawesi Utara
6 orang
- Sulawesi Tengah
4 orang
- Sulawesi Tenggara
4 orang
- Sulawesi Selatan
23 orang
- Bali
8 orang
- Nusa Tenggara Barat
6 orang
- Nusa Tenggara Timur
12 orang
- Maluku
4 orang
- Irian Jaya
9 orang
(4) Perhitungan jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (3) akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum.
(5) Dalam menentukan jumlah Anggota DPR sebagai dimaksud dalam ayat (3),diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari
setengah.
Paragrap 2
Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat
