Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Golongan Karya ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi :
a. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat;
b. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
c. Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(2) Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dimaksud dalam
ayat (1) diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada PRESIDEN, sebanyak-banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ialah Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang tidak ikut Pemilihan Umum, yang mempunyai potensi dalam kemasyarakatan dan kenegaraan.
(4) Calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (3) diusulkan kepada PRESIDEN, sebanyak- banyaknya dua kali jumlah utusan yang ditetapkan, dan pengangkatannya dilakukan
atas prakarsanya dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(5) organisasi Golongan Karya bukan ABRI, yang dapat mengusulkan Calon Anggota untuk diangkat sebagai dimaksud dalam ayat (4) ditentukan oleh PRESIDEN.
(6) PRESIDEN atas prakarsa sendiri dapat mengangkat anggota Tambahan Utusan Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam ayat (3)diluar calon sebagai dimaksud dalam ayat (4). (7) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
