PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Anggota Tambahan MPR yang diangkat terdiri dari Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI.
(2) Imbangan jumlah Anggota Tambahan Utusan Golongan. Karya ABRI dan bukan ABRI adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) orang untuk Golongan Karya ABRI, dan 52 (lima puluh dua) orang untuk Golongan Karya bukan ABRI.
