Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya yang ikut Pemilihan Umum dan mendapat wakil di DPR, memperoleh tambahan Anggota berdasarkan imbangan hasil Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang diperolehnya.
(2) Organisasi Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (1) memperoleh tambahan utusan di MPR atas dasar perhitungan, jumlah kursi hasil Pemilihan Umum yang diperoleh organisasi yang bersangkutan dibagi jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilihan
Umum dikalikan jumlah kursi tambahan yang tersedia sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
(3) Dalam menentukan jumlah Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam ayat (2), diadakan pembulatan keatas apabila angka hasil perhitungan berupa angka pecahan setengah atau lebih dan dihapuskan apabila kurang dari setengah. Dalam pembulatan ini didahulukan organisasi yang memperoleh angka pecahan terbesar berturut-turut sampai jumlah kursi yang tersedia terbagi habis.
(4) Calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d diusulkan oleh organisasi bersangkutan kepada PRESIDEN, yang diambilkan dari Daftar Calon Tetap dalam Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang telah disahkan.
(5) Tata cara pengajuan calon Anggota Tambahan Utusan Partai Politik dan Golongan Karya diatur lebih lanjut oleh PRESIDEN yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Paragrap 4
Anggota Tambahan Utusan Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat
