Pasal 3
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Utusan Daerah termasuk Gubernur Kepala Daerah dipilih oleh DPRD I dalam Rapat Paripurna Terbuka.
(2) Calon Utusan Daerah yang dipilih sebagai dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Gubernur Kepala Daerah dan eksponen-eksponen Daerah yang dapat diambil dari Partai Politik dan Golongan Karya baik yang berasal dari Anggota maupun bukan Anggota DPRD I.
(3) Untuk penyelenggaraan pencalonan dan pemilihan, oleh DPRD I dibentuk Panitia Tehnis pelaksanaan.
(4) Pencalonan dan peimilihan Utusan Daerah diatur sebagai berikut :
a. nama calon diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka DPRD I yang diadakan khusus untuk pencalonan dan pemilihan Utusan Daerah;
b. seorang calon diajukan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota DPRD I dan seorang Anggota DPRD I tidak boleh mengajukan lebih dari satu orang calon;
c. jumlah semua calon yang diajukan untuk dipilih sekurang- kurangnya sama dengan jumlah Utusan Daerah dan sebanyak- banyaknya dua kali jumlah Utusan Daerah yang ditetapkan bagi Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
d. Panitia Tehnis sebagai dimaksud dalam ayat (3) mengadakan penelitian apakah calon-calon memenuhi syarat keanggotaan MPR, dan ketentuan sebagai Utusan Daerah;
e. hasil penelitian disertai pendapat Panitia Tehnis dimuat dalam Berita Acara Pencalonan dan diajukan dalam Rapat Paripurna Terbuka sebagai dimaksud dalam huruf a;
f. calon yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai dimaksud dalam huruf b dan huruf d adalah calon yang dapat dipilih dalam rapat sebagai dimaksud dalam huruf a;
g. seorang Anggota DPRD I dalam rapat tersebut hanya dapat memberikan suaranya untuk seorang calon;
h. calon-calon yang dinyatakan terpilih ialah calon-calon yang mendapat suara terbanyak berturut-turut sampai sejumlah Utusan Daerah yang ditetapkan untuk Daerah Tingkat I yang bersangkutan, dengan pengertian bahwa Gubernur Kepala Daerah karena jabatannya ditetapkan sebagai terpilih;
i. hasil pemilihan Utusan Daerah dimuat dalam suatu berita acara dan disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(5) Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum mengatur lebih lanjut tentang tata cara pencalonan dan pemilihan Anggota Tambahan Utusan Daerah.
Paragrap 3
Anggota Tambahan Utusan
Golongan Politik dan Golongan Karya
