Pasal 21
BAB 4 — RANGKAPAN JABATAN
(1) Untuk menjadi Anggota MPR/DPR/DPRD Pegawai Negeri Sipil harus mendapat persetujuan dari Menteri atau pejabat yang berwenang.
(2) Pegawai Negeri Sipil selama menjadi Anggota MPR/DPR dibebaskan untuk
sementara waktu dari jabatan organiknya oleh Menteri atau pejabat yang berwenang, kecuali Anggota Tambahan MPR yang tidak menjadi Pimpinan MPR.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pimpinan DPRD/Anggota DPRD dibebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya oleh Menteri atau pejabat yang berwenang, kecuali apabila Anggota DPRD tersebut adalah merupakan tenaga ahli dan pembebasan dari jabatan organiknya menghadapi kesulitan fungsionil dalam melaksanakan pembangunan.
(4) Pembebasan dari jabatan organiknya sebagai dimaksud dalam ayat (2)dan (3) tidak menghilangkan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
