PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969...
Pasal 22
BAB 5 — PANITIA PEMERIKSAAN
(1) Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 43a UNDANG-UNDANG adalah Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1975 juncto PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1976.
(2) Panitia Pemeriksaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) bertugas memeriksa surat-surat bukti diri untuk menentukan penerimaan seorang sebagai Anggota MPR/DPR/DPRD, baik yang terpilih dalam Pemilihan Umum maupun yang diangkat.
