Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Pimpinan MPR/DPR terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua.
(2) Selama Pimpinan MPR belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya berdasarkan Peraturan Tata Tertib MPR yang sudah ada.
(3) Selama Pimpinan DPR belum ditetapkan, musyawarah-musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu oleh Anggota yang termuda usianya berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR yang sudah ada. (4) Pimpinan DPRD I/DPRD II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Partai Politik dan Golongan Karya. Apabila dipandang perlu Menteri Dalam Negeri atas usul DPRD I/ DPRD II dapat menambah seorang Wakil Ketua pada DPRD I/DPRD II yang bersangkutan.
(5) Selama Pimpinan DPR I/DPRD II belum ditetapkan, musyawarah- musyawarahnya untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dibantu oleh Anggota yang termuda usianya.
(6) Tata cara pemilihan Anggota Pimpinan DPRD I/DPRD II ditentukan dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bersangkutan yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri.
