PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Pemberhentian keanggotaan antar waktu MPR/DPR/DPRD mulai berlaku pada tanggal penetapan surat keputusan peresmian pemberhentiannya.
(2) Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya surat keputusan
peresmian keanggotaan oleh Anggota yang baru, maka pengambilan sumpah/janji Anggota tersebut harus sudah dilakukan.
