Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota Partai Politik dan Golongan Karya yang dipilih/Anggota Tambahan MPR dari Partai Politik dan Golongan Karya :
a. untuk MPR/DPR diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR/DPR;
b. untuk DPRD I diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I,
c. untuk DPRD II diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melalui Pimpinan DPRD II;
d. calon sebagai dimaksud dalam ayat ini diambil dari Daftar Calon Tetap keanggotaan DPR/DPRD yang telah disahkan.
(2) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota Tambahan MPR Utusan Daerah sebagai dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG diajukan oleh Pimpinan DPRD I yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota MPR/DPR yang diangkat diatur sebagai berikut :
a. bagi Golongan Karya ABRI diajukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata kepada
melalui Pimpinan MPR/DPR menurut tata cara sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7);
b. bagi Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI, atas prakarsa PRESIDEN, dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(4) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi Anggota DPRD I/DPRD II yang diangkat diatur sebagai berikut :
a. bagi Golongan Karya ABRI diajukan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD I/ DPRD II menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. bagi Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI atau atas prakarsa Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(5) Pimpinan MPR/DPR/DPRD yang bersangkutan segera meneruskan calon pengganti kepada Pejabat yang berwenang meresmikannya.
