PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Anggota MPR/DPR/DPRD berhenti antar waktu karena ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
(2) Pelaksanaan pemberhentian sebagai dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam Pasal 14 dengan memperhatikan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Pasal 13 ayat (3), Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) UNDANG-UNDANG.
