PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Masa keanggotaan MPR/DPR/DPRD adalah lima tahun dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir.
(2) Pada saat Anggota MPR/DPR/DPRD yang baru diambil sumpah/ janjinya oleh Pejabat yang berwenang sebagai dimaksud dalam Pasal 15, maka semua Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang lama berakhir keanggotaannya, dan pemberhentiannya diresmikan menurut ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 14.
