Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk menjadi Anggota DPRD I harus dipenuh syarat-syarat dan
ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
(2) Untuk menjadi Anggota DPRD II harus dipenuhi syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 40 UNDANG-UNDANG.
(3) Tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Untuk melakukan penelitian calon Anggota DPRD I dan DPRD II mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan (2) serta dengan memperhatikan ayat (3), Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Daerah yang dapat melimpahkan kewenangannya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
(5) Ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) berlaku bagi calon Anggota DPRD I dan DPRD II, dengan pengertian bahwa penelitiannya dilakukan oleh Pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
(6) Anggota DPRD I dan DPRD II yang pindah tempat tinggal dan menetap diluar Wilayah Daerah Tingkat I/Daerah Tingkat II yang bersangkutan kehilangan status keanggotaannya.
