PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(3) Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atas nama Menteri Dalam Negeri.
(4) Tata cara peresmian dan pemberhentian keanggotaan MPR/DPR diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(5) Tata cara peresmian dan pemberhentian keanggotaan DPRD I/DPRD II
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
