Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk menjadi Anggota MPR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG, sedangkan untuk menjadi Anggota DPR harus dipenuhi syarat-syarat sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) dan (3) UNDANG-UNDANG.
(2) Tata cara pemenuhan dan penelitian syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
(3) Untuk melaksanakan penelitian calon Anggota MPR/DPR mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan dengan memperhatikan ayat (2) Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(4) Daftar riwayat hidup lengkap Calon Anggota MPR/DPR beserta surat- surat keterangan tidak tersangkut "Gerakan Kontra Revolusi G.30.S/ PKI", surat pernyataan tidak pernah terlibat atau pernah terlibat tetapi sudah mendapat amnesti dan abolisi dalam pemberontakan sebagai dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 449 Tahun 1961 dan pemberontakan- pemberontakan lainnya, serta surat keterangan kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara dan kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945, harus diteliti pula oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban.
(5) Ketentuan bagi Anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Republik INDONESIA, sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG, adalah wilayah dalam batas-batas geografis.
(6) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat-tinggal dan menetap diluar wilayah geografis Negara
kehilangan status keanggotaannya.
Paragrap 2
Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 1 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat 11
