Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon Anggota dari Golongan Karya ABRI diusulkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya, kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah Anggota yang ditetapkan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(2) Calon Anggota dari Golongan Karya bukan ABRI diusulkan oleh Organisasi Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum sebanyak-banyaknya dua kali jumlah yang ditetapkan dan pengangkatannya dilakukan atas prakarsa Menteri Dalam Negeri atas nama
dengan memperhatikan perkembangan keadaan Organisasi peserta Pemilihan Umum dan Organisasi lainnya.
(3) Organisasi Golongan Karya bukan ABRI yang dapat mengusulkan Calon Anggota sebagai dimaksud dalam ayat (2) ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN.
(4) Atas prakarsanya Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat Anggota Golongan Karya bukan ABRI sebagai dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diluar calon sebagai dimaksud dalam ayat (2).
(5) Tata cara pengajuan calon Anggota Golongan Karya ABRI dan bukan ABRI yang diangkat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
BAB III
KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Pertama
Persyaratan Keanggotaan
Paragrap 1
Syarat-syarat dan Ketentuan Keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
