Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
(1) Anggota DPRD adalah : a. Sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) dan sebanyak-banyaknya 75 (tujuh puluh lima) orang bagi Daerah Tingkat I dengan perhitungan sekurang-kurangnya untuk 200.000 (dua ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil; dan b. Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) orang bagi Daerah Tingkat II dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 10.000 (sepuluh ribu) orang penduduk mendapat seroang wakil. (2) Jumlah anggota DPRD dimaksud ayat (1) terdiri dari: a. Anggota dari Golongan Politik dan Golongan Karya dipilih; b. Anggota yang diangkat dari Golongan Karya. (3) Jumlah anggota DPRD adalah: a. Untuk daerah Tingkat I Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang; b. Untuk Daerah Tingkat I selain disebut pada huruf a pasal ini masing-masing sebanyak 40 (empat puluh) orang. (4) Perhitungan jumlah anggota DPRD I didasarkan atas sensus terakhir dan dapat berubah dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum. (5) Menteri Dalam Negeri MENETAPKAN jumlah anggota DPRD II dengan memperhatikan ketentuan dimaksud ayat (1) huruf b dan ayat (2) pasal ini. (6) Perubahan jumlah anggota DPRD I dan II ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. 2. ANGGOTA ...
- ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH YANG DIANGKAT.
