Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
(1) Anggota DPR yang diangkat terdiri dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud pasal 4 dan 5 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Imbangan jumlah anggota dari Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu), yaitu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang untuk Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan 25 (dua puluh lima) orang untuk Golongan Karya yang mewakili bukan Angkatan Bersenjata. (3) Ketentuan dimaksud pasal 5 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi pencalonan Golongan Karya Angkatan Bersenjata dimaksud pasal ini. 4) Ketentuan dimaksud pasal 5 ayat (4) dan (5) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi pencalonan Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata dimaksud pasal ini. BAGIAN III ...
BAGIAN III. SUSUNAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
- JUMLAH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DAN II.
