Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
(1) Anggota DPR adalah sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) orang terdiri dari : a. 360 (tiga ratus enam puluh) orang anggota dari Golongan Politik dan Golongan Karya yang dipilih; b. 100 (seratus) orang anggota dari Golongan Karya yang diangkat. (2) Jumlah anggota dimaksud ayat (1) huruf a pasal ini dipilih dalam 26 (dua puluh enam) daerah pemilihan, yaitu sejumlah Daerah Tingkat I, dengan perhitungan untuk sekurang-kurangnya 400.000 (empat ratus ribu) orang penduduk mendapat seorang wakil. (3) Dengan ...
(3) Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 5 dan 6 UNDANG-UNDANG No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota- anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan penjelasannya, jumlah anggota yang dipilih untuk tiap-tiap daerah pemilihan/Daerah Tingkat I dimaksud ayat (2) pasal ini adalah sebagai berikut : Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11 orang Jawa Barat 43 orang Jawa Tengah 57 orang Daerah Istimewa Yogyakarta 8 orang Jawa Timur 64 orang Lampung 6 orang Sumatera Selatan 10 orang Riau 6 orang Jambi 6 orang Bengkulu 4 orang Sumatera Barat 14 orang Sumatera Utara 7 orang Daerah Istimewa Aceh 9 orang Bali 8 orang Nusa Tenggara Barat 6 orang Nusa Tenggara Timur 12 orang Kalimantan Timur 6 orang Kalimantan Tengah 6 orang Kalimantan Barat 7 orang Kalimantan Selatan 10 orang Sulawesi Utara 6 orang Sulawesi Tengah 4 orang Sulawesi Tenggara 4 orang Sulawesi Selatan 23 orang Maluku 4 orang Irian Barat 9 orang. (4) Perhitungan ...
(4) Perhitungan jumlah anggota DPR dimaksud ayat (3) pasal ini didasarkan atas sensus terakhir dan akan bertambah atau berkurang dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkan Pemilihan Umum. (5) Dalam menentukan jumlah anggota DPR dimaksud ayat (3) pasal ini, diadakan pembulatan keatas apabila hasil angkata perhitungan berupa angka pecahan lebih dari setengah dan dihilangkan, apabila kurang dari setengah. 2. ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT YANG DIANGKAT.
