Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
(1) Anggota DPRD dari Golongan Karya yang diangkat terdiri dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata dan Golongan Karya bukan Angkatan bersenjata dimaksud pasal 4 dan 5 PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Jumlah Anggota DPRD yang diangkat pasal 9 ayat (2) huruf b PERATURAN PEMERINTAH ini adalah seperlima dari jumlah anggota DPRD bersangkutan. (3) Dalam menentukan jumlah anggota yang diangkat dimaksud ayat (2) pasal ini, diadakan pembulatan keatas apabila hasil bagi dari seperlima jumlah anggota berupa angka pecahan lebih dari setengah dan dihilangkan, apabila kurang dari setengah. (4) Imbangan jumlah anggota Golongan Karya yang mewakili Angkatan Bersenjata dan bukan Angkatan Bersenjata dimaksud ayat (1) pasal ini adalah 3 (tiga) berbanding 1 (satu).
