PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969,...
Pasal 11
BAB 2 — SUSUNAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
(1) Calon dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata diusulkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atau pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri. (2) Calon dari Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata diusulkan oleh Gabungan Organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya kepada Menteri Dalam Negeri sekurang- kurangnya dua kali dan sebanyak-banyaknya empat kali jumlah yang ditetapkan. (3) Menteri Dalam Negeri atas prakarsa sendiri dapat mengangkat anggota Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata diluar calon dimaksud ayat (2) pasal ini. BAB III ...
