Pasal 12
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk menjadi anggota MPR harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 2 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG, sedang untuk menjadi anggota- DPR, harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 11 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (2) Untuk melaksanakan penelitian calon anggota MPR/DPR mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan dimaksud ayat (1) pasal ini Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum dimaksud pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan. Permusyawaratan Rakyat/Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Penelitian Pusat ,yang meneliti pula atau tidak adanya pemberian amnesti atau abolisi atau grasi. (3) Daftar riwayat hidup lengkap, surat keterangan tidak tersangkut G.30.S/PKI tidak terlihat dalam pemberontakan dimaksud Keputusan PRESIDEN No. 449 tahun 1961 dan pemberontakan- pemberontakan lainnya, kesetiaan kepada Pancasila sebagai Dasar dan ideologi Negara serta kepada UNDANG-UNDANG Dasar 1945, bagi calon anggota MPR/DPR harus diteliti pula oleh Panglima Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. (4) Ketentuan ...
(4) Ketentuan bagi anggota MPR/DPR untuk bertempat tinggal di dalam wilayah Republik INDONESIA, dimaksud pasal 2 ayat (2) dan 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG, adalah wilayah dalam batas-batas pengertian secara geografis. (5) Anggota MPR/DPR yang pindah tempat tinggal dan menetap di luar wilayah geografis Negara
gugur keanggotaannya. 2. SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I DAN II
