Pasal 13
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk menjadi anggota DPRD I harus dipenuhi syarat-syarat dimaksud pasal 18 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud pasal 18 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (2) Untuk menjadi anggota DPRD 11 harus dipenuhi syarat-syarat dilaporkan pasal 25 ayat (1) dan ketentuan keanggotaan dimaksud, pasal 25 ayat (2) UNDANG-UNDANG. (3) Anggota DPRD I dan II yang pindah tempat tinggal dan menetap diluar wilayah Daerah Tingkat I dan II yang bersangkutan gugur keanggotaannya. (4) Untuk melakukan penelitian calon anggota DPRD I dan II mengenai syarat-syarat dan ketentuan keanggotaan dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini, Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Lembaga Pemilihan Umum dimaksud pasal 8 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Peneliti Daerah, yang harus meneliti pula ada atau tidaknya pemberian amnesti atau abolisi atau grasi. 5) Ketentuan dimaksud pasal 12 ayat (3) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi calon anggota DPRD I dan II, dengan ketentuan bahwa penelitiannya dilakukan oleh pelaksana Khusus Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban. BAGIAN II ...
BAGIAN II PERESMIAN KEANGGOTAAN
