Pasal 14
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Anggota MPR/DPR diresmikan keanggotaanya dan pemberhentiannya dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Anggota DPRD I diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN. (3) Anggota DPRD II diresmikan keanggotaannya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dan diresmikan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dapat dilimpahkan pelaksanaannya kepada Gubernur Kepala Daerah. (4) Anggota DPRD I dan II yang diangkat seperti dimaksud pasal 17 ayat (4) huruf a dan pasal 24 ayat (4) huruf a UNDANG-UNDANG diresmikan keanggotaannya dan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. (5) Anggota DPRD I dan II yang diangkat seperti dimaksud pasal 17 ayat (4) huruf b dan pasal 24 ayat (4) huruf b UNDANG-UNDANG diresmikan keanggotaan dan pcmberhentiannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN. (6) Tata cara peresmian keanggotaan dan pemberhentian anggota MPR/DPR dan DPRD dimaksud pasal ini diatur lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang. BAGIAN III. PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI Pasal 15. (1) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan MPR/DPR bersama-sama dilakukan menurut agamanya masing-masing oleh Ketua Mahkamah Agung didalam rapat paripurna MPR/DPR. (2) Pengambilan ...
(2) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I bersama-sama dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi atas nama Ketua Mahkamah Agung didalam rapat paripurna DPRD I. (3) Pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II bersama-sama di lakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri atas nama Ketua Mahkamah Agung di dalam rapat paripurna DPRD II. (4) Di Daerah Tingkat I yang tidak/belum ada Pengadilan Tinggi, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD I dilakukan oleh Kepala Pengadilan Tinggi yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (5) Di Daerah Tingkat II yang tidak/belum ada Pengadilan Negeri, pengambilan sumpah/janji keanggotaan DPRD II dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi Daerah Tingkat II yang bersangkutan. BAGIAN IV. MASA KEANGGOTAAN. Pasal 16. (1) Masa keanggotaan MPR, DPR dan DPRD adalah lima tahun, dan mereka berhenti bersama-sama setelah masa keanggotaannya berakhir. (2) Pada saat anggota MPR, DPR dan DPRD yang baru diambil sumpah/janjinya oleh pejabat yang berwenang dimaksud pasal 15 PERATURAN PEMERINTAH ini, maka badan permusyawaratan/perwakilan rakyat yang lama bubar, dan para anggotanya diresmikan pemberhentiannya oleh pejabat yang berwenang. BAGIAN ...
BAGIAN V. PEMBERHENTIAN ANTAR WAKTU DAN PENGGANTIANNYA. Pasal 17. (1) Anggota MPR, DPR dan DPRD berhenti antar waktu karena sebab- sebab ketentuan pasal 4 ayat (1) pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) UNDANG-UNDANG. (2) Peresmian pemberhentian dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan keputusan pejabat yang berwenang dimaksud pasal 14 PERATURAN PEMERINTAH ini dan memperhatikan ketentuan dimaksud pasal 4 ayat (4) UNDANG-UNDANG.
