Pasal 18
BAB 3 — KEANGGOTAAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi anggota Golongan Politik dan Golongan Karya yang dipilih : a. Untuk MPR/DPR diajukan oleh organisasi yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Pimpinan MPR/DPR; b. Untuk DPRD I dan II diajukan oleh organisasi yang bersangkutan melalui Pimpinan DPRD I dan II yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur Kepala Daerah; c. Calon dimaksud ayat ini diambil dari urutan dalam daftar calon yang telah disahkan. (2) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu bagi anggota tambahan Utusan Daerah dimaksud pasal 8 UNDANG-UNDANG diaju kan oleh DPRD I yang bersangkutan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri. (3) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu anggota MPR/DPR yang diangkat diajukan melalui Pimpinan MPR/DPR kepada PRESIDEN : a. bagi Golongan Karya Angkatan Bersenjata oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata; b. bagi ...
b. bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan organisasi Golongan Karya/Sekretariat Bersama Golongan Karya. (4) Calon pengganti untuk mengisi lowongan keanggotaan antar waktu anggota DPRD I dan II yang diangkat diajukan melalui Pimpinan DPRD I dan II kepada Menteri Dalam Negeri: a. bagi Golongan Karya Bersenjata oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata; b. bagi Golongan Karya bukan Angkatan Bersenjata oleh organisasi yang bersangkutan melalui Gabungan Organisasi Golongan/Sekretariat Bersama Golongan Karya. (5) Pimpinan MPR, DPR dan DPRD yang bersangkutan harus segera meneruskan calon pengganti yang diajukan tersebut kepada pejabat yang berwenang meresmikan. Pasal 19. (1) Pemberhentian keanggotaan antar waktu MPR, DPR dan DPRD mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dalam surat keputusan peresmian pemberhentiannya. (2) Selambat-lambatnya satu bulan setelah diterimanya surat keputusan peresmian keanggotaan oleh anggota yang baru, maka pelantikan/pengambilan sumpah/janji anggota tersebut harus sudah dilakukan. BAGIAN VI. PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal 20. (1) Pimpinan MPR terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang meliputi Golongan Politik, Golongan Karya dan Utusan Daerah. (2) Pimpinan ...
(2) Pimpinan DPR, terdiri dari seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya. (3) Pimpinan DPRD I dan II terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang meliputi Golongan Politik dan Golongan Karya. (4) Selama Pimpinan yang baru belum ditetapkan, musyawarah- musyawarah dipimpin oleh anggota yang tertua usianya dibantu oleh anggota yang termuda usianya. (5) Tata-cara pemilihan anggota Pimpinan DPRD I dan II ditentukan dalam Peraturan Tata-tertib DPRD yang bersangkutan, yang ditetapkan berdasarkan pedoman dari Menteri Dalan Negeri.
