PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM...
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN TARAF PROPINSI/DAERAH YANG SETINGKAT
Tugas Panitia Pembantu Teknik Propinsi/Daerah yang setingkat ikut serta memecahkan persoalan serta membantu memperlancar pelaksanaan usaha Pembangunan Masyarakat Desa atas dasar permufakatan pada taraf ini dan memberikan bimbingan serta pengawasan.
