PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN TARAF KABUPATEN/DAERAH YANG SETINGKAT
(1) Pada taraf Kabupaten/Daerah yang setingkat diadakan sebuah badan yang diberi nama"Panitya Pembantu Teknik" Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Daerah yang setingkat. (2) Bupati/Kepala Daerah yang setingkat menjadi Ketua merangkap anggota Panitya Pembantu Teknik Propinsi/Daerah yang setingkat. (3) Anggota-anggota dari Panitya Pembantu Teknik Propinsi/ Daerah yang setingkat, adalah: a. Wakil-...
a. Wakil-wakil Kementerian taraf Kabupaten/Daerah yang setingkat. b. Seorang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Kabupatan/Daerah yang setingkat. (4) Pembentukan Sekretariat Panitya Pembantu Teknis diserahkan pada Bupati/Kepala Daerah yang setingkat.
