Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN TARAF PROPINSI/DAERAH YANG SETINGKAT
(1) Pada taraf Propinsi/Daerah yang setingkat diadakan sebuah badan yang diberi nama "Panitiya Pembantu Teknik" Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi/Daerah yang setingkat. (2) Gubernur/Kepala Daerah yang setingkat menjadi ketua merangkap anggota Panita Pembantu Teknik Propinsi/Daerah yang setingkat. (3) Anggota-anggota dari Panitia Pembantu Teknik Propinsi/Daerah yang setingkat, adalah: a. Wakil-...
a. Wakil-wakil Kementerian taraf Propinsi/Daerah yang setingkat, yang menterinya disebut dalam Pasal 3 ayat (2). b. Seorang Anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi/Daerah yang setingkat c. Residen yang wilayah pemerintahannya meliputi Daerah Kerja Pembangunan Masyarakat Desa. (4) Pembentukan Sekretariat Panitya Pembantu Tehnis diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daerah yang setingkat.
