Pasal 6
BAB 1 — SUSUNAN TARAF PUSAT'
(1) Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa bertugas menentukan politik umum dalam Urusan Pembangunan Masyarakat Desa dan menentukan prinsip-prinsip dalam segala hal yang termasuk urusan Pembangunan Masyarakat Desa. (2) Biro Pembangunan Masyarakat Desa melaksanakan pekerjaan Dewan Koordinasi sehari-hari atas dasar keputusan-keputusan yang telah diambilnya menurut tugasnya tersebut dalam Pasal 2 dan selanjutnya mengerjakan antara lain: a. mempersiapkan...
a. mempersiapkan pemilihan daerah kerja; b. mengadakan kursus-kursus/latihan-latihan; c. mengadakan konperensi-konperensi dan seminar-seminar; d. mengangkat pegawai tetap dan pegawai harian; e. mengajukan anggaran belanja dan mempertanggungjawabkannya; f. mengadakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan usaha Pembangunan Masyarakat Desa dan lain-lain tugas yang sejajar dengan tujuan Pembanguanan Masyarakat Desa. (3) Dewan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa berkewajiban membarikan laporan tentang pekerjaannya kepada Dewan Menteri tiap-tiap 3 bulan sekali.
