PP
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1957 tentang BANTUAN PEMERINTAH KEPADA MASYARAKAT DESA DALAM...
Pasal 5
BAB 1 — SUSUNAN TARAF PUSAT'
(1) Untuk melakukan pekerjaan administrasi Biro Pembangunan Masyarakat Desa mempunyai sebuah Tata Usaha yang organisasinya ditentukan oleh Biro Pembangunan Masyarakat Desa. (2) Tata Usaha ini dikepalai oleh Sekretaris Biro Pembangunan Masyarakat Desa.
