Pasal 4
BAB 1 — SUSUNAN TARAF PUSAT'
(1) Untuk melaksanakan putusan-putusan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa dan melakukan usaha koordinasi sehari-hari diadakan sebuah badan yang dinamakan Biro Pembangunan Masyarakat Desa. (2) Anggota-anggota terdiri dari wakil-wakil Kementerian tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) yang diangkat oleh Perdana Menteri atau usul Menteri yang bersangkutan . (3) Ketua...
(3) Ketua merangkap anggota diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua merangkat anggota diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Sekretaris ditunjuk dari antara anggota-anggota itu oleh Perdana Menteri atas usul Dewan Koordinasi. (4) Seluruh anggota Biro Pembangunan Masyarakat Desa dipekerjakan dengan penuh waktu oleh Kementerian-kementeriannya pada Biro Pembangunan Masyarakat Desa.
